Pemkab Sediakan 40 Lapak Pasar Ramadhan

    SUKAMARA – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukamara menyediakan 40 lapak bagi pedagang untuk berjualan di Pasar Ramadan 1349 H, berlokasi di Pelabuhan Tangsi.

    Pasar tahunan ini akan sangat memudahkan masyarakat Sukamara untuk mendapatkan takjil berbuka puasa.

    “Tahun ini jumlah lapak yang disediakan bagi pedagang ada sebanyak 40 lapak dengan setiap lapak dikenakan retribusi sebesar Rp170 ribu selama satu bulan atau sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ali, Rabu (16/5/2018).

    Dijelaskannya, sama seperti tahun – tahun sebelumnya, pedagang yang mengambil lapak di pasar ramadan akan dikenakan retribusi sebesar Rp 170 Ribu selama satu bulan.

    “Untuk tarif atau retribusi yang harus dibayar setiap pedagang sama seperti tahun lalu Rp 170 Ribi,” ucapnya.

    Pemerintah selalu menyambut baik kegiatan pasar Ramadhan yang merupakan agenda rutin dalam rangka menyambut bulan suci ramadan. Pasar tersebut dinilai merupakan tradisi yang sangat positif, di samping untuk memenuhi keperluan kaum muslimin dalam menyediakan menu untuk berbuka puasa.

    “Selain itu, produk-produk yang diperdagangkan, kiranya juga dapat meningkatkan kecintaan terhadap kuliner, khususnya kuliner khas daerah. pemerintah daerah akan selalu berusaha dan berupaya untuk meningkatkan penyelenggaraan acara pasar Ramadhan ini setiap tahunnya,” tukasnya.

    (enn/beritasampit.co.id)