Partai Hanura Hanya Satu dengan Ketum Oesman Sapta Oedang

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Oedang (OSO) melalui Wakil Ketua Umum Sutrisno Iwantono diampingi Wakil Ketua Umum (Waketum) Yus Usman Sumanegara menegaskan sekarang ini Harnura hanya ada satu yaitu dibawah Ketum OSO, sedangkan diluar itu tidak sah secara hukum.

    Hal itu mereka tegaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Kamis (17/5), menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

    Menurut Sutrisno semua daerah pengurus Hanura agar merapatkan barisan dan melaksanakan keputusan Rakernas Hanura di Pekan Baru, Riau.

    “Jika ada yang mengatasnamakan Hanura diluar dari Ketum OSO, maka mereka ilegal dan melanggar hukum,” kata Sutrisno saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Hanura, Kamis (17/5).

    Dia juga tidak menginginkan lagi ada konflik di daerah karena sudah nyata dan tegas secara hukum Hanura dibawah Ketum OSO yang ada sedangkan diluar itu tidak ada.

    Diingatkannya, jika kader Hanura yang berseberangan dengan Ketum OSO mau bergabung itu sangat baik sekali, karena pintu terbuka untuk mereka.

    “Kosentrasi kami sekarang adalah mempersiapkan untuk ikut Pemilu 2019 dengan target lima atau tiga besar sebagai pemenang pemilu,” ujarnya.

    Perlu diketahui, kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebelummya mengguggat kepengurusan partai dengan Ketum OSO bahkan menganggap SK Menkunham tidak sah melalui PTUN Jakarta.

    HaKim PTUN memproses dan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi kubu Daryatmo dan Sarifuddin yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Hanura, tapi ditolak hakim.

    “Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Hanura juga menunjukan DPP Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM,” tegas Sutrisno.

    (Jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT