Ini Dampak Jika Pergub 10 Tahun 2018 Tidak DiKaji Ulang

    PALANGKA RAYA – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membuat kaget sejumlah Anggota DPRD Kalimantan Tengah. Pasalnya, Pergub yang diterbitkan Gubernur Kalteng tersebut bisa menimbulkan keresahan di Kalteng.

    Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton, saat ditanya wartawan terkait keresahan Anggota DPRD Kalteng terkait Pergub tersebut di gedung Komisi, Selasa (22/5).

    “Dewan tidak tahu dan sama sekali tidak dilibatkan. Jadi kalau kami berpendapat ditinjau kembali Pergub ini, sebab jangan sampai menimbulkan keresahan. Bukan hanya di DPRD Kalteng, tetapi di seluruh DPRD Kabupaten/Kota se Kalteng,”kata Borak.

    Ketua Komisi B DPRD Kalteng menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan pada 24 April 2018 lalu, namun berlakuknya ditetapkan sejak 2 Januari 2018, artinya Pergub tersebut berlaku surut. Kemudian, Pergub tersebut juga tidak disampaikan kepada stakeholder terkait khususnya pihak DPRD Kalteng.

    “Pergub ini lahirnya terkesan dadakan, padahal ini menyangkut kehidupan DPRD. Semestinya Pergub itu mandat dari Perda APBD, artinya perda APBD itu jauh lebih tinggi dari pada Pergub posisinya. Karena Perda kita memandatkan kepada Gubernur untuk membuat Pergub tentang batas nilai nominal tunjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota dewan perwakilan rakya Daerah, itu turunannya,” jelas Borak.

    “Pergub tersebut Wajib dikonsultasikan dengan DPRD, setelah konsultasi dengan DPRD maka dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Perlu dikonsultasikan dengan Mendagri,” terang legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Ditambahkan, pemberlakuan tunjangan transportasi dan perumahan tersebut dasarnya merupakan PP 18 Tahun 2018. Sementara nilainya berdasarkan Pergub, tetapi kalau Pergubnya seperti itu sama saja menganulir peraturan pemerintah.

    Pergub tersebut juga akan berimplikasi dan Lebih lanjut dikatakan, Pergub tersebut harus melihat Pergub yang pertama, itulah proses sebenarnya, sehingga dia menilai hal itu wajar dipertanyakan dan dipersoalkan oleh para wakil rakyat.

    Kemudian segi tarif dan nominalnya, itu ada perubahan atau turun, kalau Pergub tersebut berlaku surut maka DPRD Kalteng bisa dikatakan melanggar aturan.

    “Akibatnya kalau itu berlaku surut maka DPRD sudah melanggar aturan, karena sudah harus dikembalikan karena berlakunya dari Januari, Ini bulan Mei. Dan ini adalah suatu keanehan yang luar biasa menurut teman-teman. Ini terjadi satu-satunya di Indonesia, fenomena baru, orang harus mengembalikan akibat Perda dan peraturan pemerintah yang telah berlaku,” tambah Borak.

    “Jadi Kabupaten/Kota harus merubah semua peraturan Bupatinya. Karena dalam PP 18 itu mengatakan, nilai nominal Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi Provinsi. Jadi kalau Provinsi berubah maka harus Kabupaten/Kota itu merubah, jadi tidak sesederhana itu Pergub ini. Karena menyangkut kehidupan DPRD dari seluruh Kalteng. Sudah tarifnya turun bayar utang lagi dan juga bisa diterjemahkan sebagai melanggar hukum,” ungkap Borak.

    Lebih lanjut dikatakan, Pergub tersebut harus melihat Pergub yang pertama, itulah proses sebenarnya, sehingga dia menilai hal itu wajar dipertanyakan dan dipersoalkan oleh para wakil rakyat.

    Kemudian segi tarif dan nominalnya, itu ada perubahan atau turun, kalau Pergub tersebut berlaku surut maka DPRD Kalteng bisa dikatakan melanggar aturan.

    “Akibatnya kalau itu berlaku surut maka DPRD sudah melanggar aturan, karena sudah harus dikembalikan karena berlakunya dari Januari, Ini bulan Mei. Dan ini adalah suatu keanehan yang luar biasa menurut teman-teman. Ini terjadi satu-satunya di Indonesia, fenomena baru, orang harus mengembalikan akibat Perda dan peraturan pemerintah yang telah berlaku,” tambah Borak.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT