Buron Selama Lima Tahun, Amat Langsung di Kerangkeng

    SAMPIT – Menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama lima tahun, akhirnya Amat, terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) diamanakan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan, Amat diamankan pada, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB ditempat tinggalnya yang terletak di Jalan Menteng I No 54 Sampit Desa Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kotim.

    “Kemarin (Rabu) jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Kotim mendapatknan informasi dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan terpidana Amat sedang berada di tempat tinggalnya. Selanjutnya tim JPU, Kasubsi Eksekusi, dan Kasi Pidum Kejari Kotim berkoordinasi dengan Anggota Kepolisian Sektor Ketapang guna untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana Amat,” ucap Wahyudi, Kamis (24/5/2018).

    Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejari Kotim guna menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit dengan cara memasukan Terpidana Ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit.

    “Amat ini buron setelah ia dinyatakan bersalah atas kasus BBM. Namun, pelariannya selama lima tahun kandas dan tim berhasil mengamankannya dan langsung dilakukan eksekusi terhadap Amat,” tutur Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id)