Denda 50 Juta dan Penjara 2,3 Tahun, Akhiri Sidang Kades Tumbang Manya

    SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Tumbang Manya Lilis Suriani dalam putusan sidang dipengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara atas kasus korupsi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan keuangan desa di Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Putusan dalam kasus yang menyeret terdakwa Lilis sudah dibacakan hari ini (red, Kamis 24/5/2018) oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Wahyudi, Kamis (24/5/2018).

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun, hakim hanya mengurangi tiga bulan penjara kepada perempuan itu.

    Dalam kasus ini Lilis diancam dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

    “Lilis dianggap terbukti telah merugikan keuangan negara setelah menggunakan uang desa dan dana PSKS untuk kepentingan pribadinya pada tahun 2014-2015 lalu,” tutur Wahyudi.

    Sementara itu. ditambahkan Wahyudi selain dijatuhi pidana Lilis juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan beberapa waktu lalu ia didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    “Terdakwa dibebankan uang ganti sebagaimana dalam tuntutan JPU Kejari Kotim yakni sebesar Rp205,6 juta, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1,3 tahun penjara,” tambahnya.

    (im/beritasampit.co.id)