Polemik Pergub No 10 Tahun 2018 : “DPRD dan Pemerintah Provinsi ini Bermitra atau Bagaimana”

    PALANGKA RAYA – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah Harusnya dibicarakan bersama DPRD Kalteng.

    Hal ini disampaikan Edy Rosada kepada wartawan di DPRD Kalteng, Jalan SParman, Kota Palangka Raya, Rabu (23/5/2018) malam.

    “Harusnya Pemprov Kalteng dibicarakan bersama-sama dengan DPRD Kalteng jangan dadakan sepertin ini, karena pada saat pembahasan Pergub 33 Tahun 2017 dilakukan bersama-sama sampai konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

    Polemik Pergub No 10 Tahun 2018, menuai kritik keras lantaran dinilai memojokan Anggota DPRD Kalteng untuk ngotot akan pendapatan yang sangat besar. Padahal Tunjangan Dewan tersebut sudah diatur oleh pemerintah.

    “Pergub 33 Tahun 2017 itu sudah dijalankan sejak September-Desember 2017, dalam perjalanannya tidak ada masalah. Mengapa disebutkan lagi kalau itu terlalu besar,” pungkasnya.

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PA) DPRD Kalteng, menyampaikan, dalam Pergub nomor 10 tahun 2018 yang diterbitkan per 24 April 2018 tersebut landasan aturannya sama, yakni surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ per tanggal 2 November 2017.

    “Satu surat edaran tapi membuat dua Pergub isi berbeda, yakni nomor 33 tahun 2017 per tanggal 28 September 2017 dan no 10/2018 per tanggal 24 April 2018 dan berlaku surut 2 Januari 2018. Jadi, siapa yang salah, Pergub atau surat edarannya,” katanya.

    Sementara Syahruddin Durasid mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait penurunan tunjangan dalam Pergub tersebut, melainkan proses hingga diterbitkannya Pergub nomor 10 tahun 2018 itu, yang dinilai sepihak serta dikatakan karena adanya surat edaran Menteri.

    “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat edaran tersebut sama saja dengan dasar penerbitan Pergub No 33/2017 per tanggal 28 September 2017. Pergub ini sudah jalan dan tidak ada masalah, tapi kenapa lagi diterbitkan Pergub No 10/2018,” kata Syahrudin.

    Anggota Komisi B DPRD Kalteng ini menilai keluarnya Pergub tersebut seolah-olah ingin membangun citra tidak bagus di masyarakat.

    “Kalau kita lihat ini ingin menciptakan citra ini yang tidak sehat. DPRD dan Pemerintah Provinsi ini bermitra atau bagaimana,” tegas Syahrudin.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT