Budak Pil Zombi Bertambah, Empat Orang ini ‘Menginap’ di Jeruji Besi! Mau Menyusul?

    SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meringkus empat orang tersangka kasus kepemilikan obat terlarang daftar G charnophen (Zenith) yang sudah masuk dalam jenis narkotika.

    Keempat orang tersangka tersebut ditangkap ditempat dan waktu berbeda-beda. Namun, keempatnya sama-sama diamankan di daerah Ketapang pada Kamis (24/5/2018).

    “Dari empat orang tersangka yang kami amankan satu diantaranya adalah pembeli yang sedang melakukan aktivitas transaksi jual beli zenith, sementara tiganya merupakan bandar,” ucap Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (25/5/2018).

    Dikatakan Ronny, tiga orang tersangka yang pertama kali mereka amankan yakni di jalan Anang Suprapto 12 Kelurahan MB Hulu Kecamatan Ketapang, lalu satu tersangka mereka amankan dijalan Anang Santawi Gang Anugrah No.4 Rt 29 Rw 01 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Sampit Kotim.

    “Yang kami amankan dijalan Suprapto itu Ahmad Kastalani alias Ikas (32, Ahmad Somad alias Somad (38) dan Saptono (45) yang merupakan pelanggan dari Somad Ikas. Sementara itu satu lagi adalah Ismail (33) yang kami amankan dijalan Anang Santawi,” kata polisi berpangkat AKP ini.

    Kini para tersangka sudah dilakukan penahanan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT