Hak Interpelasi Terus Bergulir, Mendagri Tjahjo Kumolo Pimpin Pertemuan Konsultasi DPRD Kalteng

    PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Y Freddy Ering, menanggapi adanya pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memperdulikan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kalteng terhadap Gubernur Kalteng, terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta mekanisme evaluasi tenaga kontrak yang diduga bermasalah.

    Menurutnya, dalam konsultasi yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang tersebut, pihaknya langsung diterima oleh Mendagri Tjahjo Kumolo serta Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

    “Ukurannya ya kalau biasanya konsultasi itu maksimal diterima pejabat setingkat eselon 1 sementara kami yang tadinya diterima Sekjen, ternyata bersedia diterima Mendagri sesuatu yang surprise karena dadakan dan di luar agenda. Lebih dari itu respon Mendagri menyikapi persoalan Kalteng juga sangat positif, beliau menghargai Dewan yang mengkonsultasikan masalah Pergub tersebut terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh menggunakan hak interpelasi,” ungkap Freddy kepada wartawan, Jumat (1/6).

    Bahkan dalam pertemuan itu kata Freddy, Didalam pertemuan pihaknya juga menyampaikan soal substansi masalah terkait Pergub 10/2018 yang kontroversial itu selengkapnya dan sudah dipresentasikan dan disampaikan langsung dihadapan Mendagri dan jajarannya.

    “Menteri juga berjanji akan segera memanggil Gubernur dan Pj. Sekda Kalteng. Adapun penggunaan hak interpelasi Mendagri persilahkan bahkan Kemendagri siap mengawal proses itu. Jadi kalau ada yang menyatakan Mendagri tidak peduli, itu sok tahu namanya dan bertolak belakang dengan fakta, tapi biasalah komentar nyinyir itu sudah terpola dan orangnya ya itu-itu saja,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) juga menegaskan, yang dipersoalkan dalam Pergub tersebut adalah masalah mekanisme, prosedur, dasar hukum dan substansi penerbitan Pergub tersebut.

    “Kita Dewan sama sekali tidak terpengaruh dengan manuver mereka yang berusaha membenturkan dewan dengan masyarakat, manuver mereka menggiring opini, menggoreng fakta seakan kita Dewan menolak pemotongan tunjangan. Padahal yang kita persoalkan adalah mekanisme, prosedur, dasar hukum dan substansi penerbitan Pergub tersebut, kita lebih fokus ke situ,”tegasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)