Begini Penjelasan 77 Jabatan Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Katingan yang Mengalami Rotasi?

    KASONGAN – Sebanyak 77 jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan mengalami rotasi atau perpindahan jabatan.

    Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Katingan Drs Suhaemi dan disaksikan oleh Ketua DPRD Katingan, Kapolres Katingan serta sejumlah SOPD, yang dilaksanakan dialaksanakan di aula rumah jabatan bupati setempat, Jumat (8/6/2018).

    “Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, khususnya untuk pegawai ASN yang akan dilaksanakan ini, mungkin menjadi suatu pertanyaan besar bagi semua maupun khalayak masyarakat luas, mengingat Kepala Daerah saat ini dijabat oleh Pjs sehubungan kepala daerah definitif sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara,” terang Pjs Bupati Suhaemi.

    Maka menurutnya, hal itu merupakan fase terakhir dari beberapa tahapan yang telah dilalui sebelumnya, diantaranya dimulai dari rapat Baperjakat dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya muncul pertanyaan, Kenapa harus diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri?.

    “Jawabannya adalah hal ini merupakan pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang intinya menegaskan “Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang,” katanya.

    Salah satu tugas dan wewenang dimaksud, yakni untuk melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

    Selanjutnya ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam tentang penggantian pejabat oleh Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah pada Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

    Selanjutnya, tanggapan atas usul yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, direfleksikan melalui persetujuan mutasi, pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Jabatan Fungsional Guru.

    “Untuk diketahui bahwa seyogyanya pelantikan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mengisi jabatan yang lowong, namun dari 292 jabatan yang diusulkan untuk diisi maupun dirotasi yang disetujui hanya sebanyak 77 yang terdiri dari 4 jabatan administrator, 43 Pengawas dan 30 jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,” imbuhnya.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelantikan yang dilakukan ini, khususnya untuk jabatan administrator dan pengawas tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan atas ketentuan peraturan perundangan. “Sehingga dalam kesempatan ini saya harapkan dapat memberikan pencerahan kepada semua maupun khalayak masyarakat luas,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT