Sempat Adu Fisik, Akhirnya Mislan Dibekuk Bawa 18 Bungkus Sabu

    SUKAMARA – Jajaran Sat Narkoba Polres Sukamara berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu saat akan mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Sukamara.

    Kapolres Sukamara, AKBP Andiyatna melalui Kasat Narkoba, IPTU Agus Purwanto mengatakan bahwa pada 14 Juni 2018 sekira pukul 21.30 WIB pihaknya berhasil mengamankan Mislan alias Alan (32 tahun) di jalan Ahmidi Kelurahan Padang, Kecamatana Sukamara, gang Kenajai RT 007 RW 003 saat baru tiba di Sukamara.

    Agus menerangkan bahwa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, telah mendapat informasi akan ada orang dari Air Upas salah satu desa diwilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang membawa narkotika jenis sabu ke Sukamara.

    Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan speed boad,Setelah lama menunggu ternyata anggota mendapat informasi bahwa terlapor melalui jalan darat yang sebelumnya anggota menduga terlapor akan menggunakan speed boad.

    “Kemudian pada pukul sekira 21.00 wib anggota melihat motor terlapor melintas setelah itu anggota mengikuti dibelakang, kemudian pada saat terlapor berhenti di TKP selanjutnya anggota melakukan upaya paksa untuk mengamankan terlapor,” terang Agus, Senin (18/6/2018).

    Saat akan diamankan Mislan Alias Alan sempat melakukan perlawanan sehingga terjadinya adu fisik anggota dengan tersangka.

    Namun akhirnya dapat dilumpuhkan, ketika digeledah aparat menemukam 18 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam botol bekas Rexona.

    “Botol Rexona ini disimpan di tas ransel milik tersangka, dan kami langsung mengamankan untuk memeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.

    Mislam alias Alan dijerat dengan Pasal Primer, pasal 114 ayat 1 UU nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

    (enn/beritasampit.co.id)