ASN Wajib Turun Kerja

    KUALA KAPUAS – Usai libur panjang hari raya Idul Fitri 1439 H bertepatan tahun 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas wajib turun kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban.

    Hal itu seperti yang dikatakan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Indah Purwanti, melalui via telepon selulernya, Rabu (20/6/2018).

    “Karena waktu libur yang ditentukan sudah selesai, maka kita menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Kapuas kembali turun kerja sebagaimana semestinya untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” ucapnya.

    Bagi ASN yang tidak turun atau masih menambah waktu libur, sambung srikandi asal Partai Gerindra ini, ia berharap agar kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan sanksi.

    “Hal itu guna memberikan efek jera, dan agar yang serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” kata Indah.

    Karena, lanjut dia, untuk turun kerja memang sudah menjadi tanggungjawab mereka dalam rangka untuk melaksanakan tugas.

    “Dan tentunya, untuk segera memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi ASN harus turun kerja sebagaiaman jadwalnya,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II ini.

    Ditambahkan Indah, meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap ASN dihari pertama kerja secara ketat. “Kalau dipandang perlu, maka inpeksi mendadak (Sidak) harus dilakukan Pak Pj Bupati,” ujarnya.

    Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak turun kerja, terkecuali memang karena sakit, dan sakit itu pun harus ada keterangan dari dokter. “Jadi intinya, semua ASN wajib turun kerja untuk melaksanakan tugasnya, dan tentunya untuk melayani masyarakat” pungkasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)