Posting Gambar Disertai Berita Bohong dan Menyesatkan, Pengguna Akun FB Ini Diamankan

    KUALA KAPUAS – Tim gabungan Resmob Satreskrim bersama Satintel Polres Kapuas dan anggota Cyber Crime Polda Kalteng berhasil mengamankan Muhammad Julkipli (30), warga Jalan Handel Salentak, Kelurahan Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Jumat (22/6/2018).

    Pria itu diamankan lantaran ulahnya yang diduga memposting gambar dan kata-kata bermuatan berita bohong di akun media sosial (medsos) Facebook (FB) atas nama Muhamad Yud.

    Melalui akun FB itu, ia memposting gambar orang tergelatak dengan luka di leher dan bagian tubuh lainnya, yang disertai kata-kata adanya perkelahian suku banjar dan madura di Kuala Kapuas, Kalteng.

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK mengungkapkan, tersangka kejahatan dunia maya (cyber crime) itu diamankan berawal ketika tim gabungan melaksanakan patroli medsos, kemudian menemukan adanya akun FB atas nama Muhamad Yud yang memposting gambar dan kata-kata bermuatan berita bohong dan menyesatkan.

    Kemudian, lanjut Iqbal, tim gabungan langsung mencari pemilik akun tersebut. Dan pada, Jumat pagi tadi, tersangka diamankan di sebuah bengkel Las Jalan Trans-Kalimantan Km 1, tepatnya di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur l, Kabupaten Kapuas.

    “Dari tangan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo seri 309 warna putih dengan IMEI 1 : 355139041072197, IMEI 2 : 355139041072189, SIM Card Three nomor 0895341597937, serta capture,” bebernya.

    Ditambahkan Iqbal, akibat ulah tersebut, tersangka dikenakan pasal 45A ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    (irfan/beritasampit.co.id)