Asyik Nyabu 3 Tersangka ini Diciduk Polisi, Dimana ya…?

    PANGKALAN BUN – Lagi asyik-asyiknya Nyabu disebuah rumah Jalan Abdul Kadir Rt 7 Kelurahan Kumai Hulu Kecamtan Kumai Kabupaten Kobar, 3 orang tersangka masing-masing Sopiansyah, Achmad Arbain dan seorang perempuan Nafila Fatwa Aulia terciduk Polisi.

    Menurut Kapolres Kobar AKBP.Arie Sandy ZS, SIK.MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kobar AIPTU.Triyono Raharja, SIK kepada beritasampit.co.id mengatakan, kejadian penangkapan kepada 3 tersangka tersebut pada hari Jumat (22/6/2018).

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat, diberitahu ada sebuah rumah yang sring digunakan tempat menggunakan narkoba, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di dalam rumah tersebut terdapat 3 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu ,” kata Triyono mengungkap kronologisnya.

    Kemudian lanjut Triyono, setelah mendapat laporan (A1) sejumlah anggota Satnarkoba berpencar,ada yang lapor ke Pak RT dan ada pula yang langsung menggerebeg rumah yang dicurigai.

    “Disaksikan ketua RT.7 kami dan anggota langsung masuk rumah dan menggelah ruangan rumah. Akhirnya kami menemukan bungkusan kecil yang disembunyikan dibawah karpet yang diduga narkoba jenis syabu.Kemudian tiga pelakunya waktu itu juga kami tangkap,” ujar Triyono.

    Dari 3 tersangkap,berupa narkoba jenis Sabu berat 0,27 gram,1 buah bong lengkap dengan pipet kacanya,dan gunting,korek api gas serta 1 buah sendok yang dibuat dari potongan sedotan berupa plastic, telah diamankan sebagai barang bukti.

    “Pasal yang di sangkakan kepada 3 tersangka. Melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 TH 2009 tentang Narkotika,” ungkap AIPTU Triyono Raharja,SIK.

    (man/beritasampit.co.id)