HR Alias Ebon Ternyata Residivis Kambuhan

    SAMPIT – Pernah berurusan dengan hukum lantaran tidak berhasil membuat HR alias Ebon (26) kapok kembali berurusan dengan hukum. Pernah merasakan hidup dibalik Lapas Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus peredaran zenith, kali ini Ebon kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Jumat (22/6/2018) mengatakan Ebon diamankan di kediamannnya, Jalan DI Panjaitan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (21/6/2018).

    “Kasus pertamanya dulu mengedarkan zenith. Kini Ebon akan kembali masuk kedalam jeruji besi Lapas klas IIB Sampit setalah kedapatan menyimpan sabu-sabu dan zenith,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (23/6/2018).

    Tersangka HR alias Ebon diringkus oleh tim Cobra nama lain dari Sat Reskoba Polres Kotim sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Di Pandjaitan 2 No 18 Kelurahan Sawahan. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 23,74 gram serta zenith sebanyak 300 butir yang kini masuk kategori narkotika golongan I.

    “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Junto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap polisi berpangkat dua melati di pundak itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT