Ketua DPRD Katingan Tidak Setuju Ada Pungutan di Sekolah, ini Alasannya?

    KASONGAN – Meskipun Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, membolehkan sekolah melakukan pungutan kepada siswa ataupun kepada orangtua atau wali murid di semua sekolah di Kalteng khususnya di Kabupaten Katingan.

    Namun hal tersebut tak sependapat dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nusa.

    Sebab menurutnya, ia merasa tidak tidak setuju sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Katingan, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan pungutan kepada siswa atau pelajar di Kabupaten Katingan.

    Pasalnya, bahwa untuk saat ini masyarakat Katingan bersedia untuk sekolah atau melanjutkan pendidikannya saja menurutnya sudah bersyukur.

    Artinya, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap penuh kepada masyarakatnya, jangan ada satu orang pun yang tidak bersekolah dan tidak melanjutkan pendidikannya, sehingga yang namanya sekolah itu wajib bagi masyarakat Katingan.

    Maka oleh sebab itu, menurutnya agar masyarakat Katingan mempunyai semangat untuk bersekolah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, maksimal sampai lulus di SMA, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Katingan sudah sepakat untuk membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Wajib Belajar (Perda Wajar) 12 tahun, yang sampai sekarang masih diberlakukan.

    “Diantara isi Perda tersebut adalah tidak diperkenankannya sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,” terangnya belum lama ini.

    Lanjutnya, dalam tiga tahun ini, Pemkab Katingan telah menganggarkan pakaian seragam sekolah yang dibagi-bagikan secara gratis kepada ribuan siswa dari jenjang SD, SMP hingga SMA setiap tahunnya.

    Seragam sekolah dimaksud, 1 stel seragam untuk dipakai pada hari Senin hingga Rabu, 1 stel seragam batik untuk dipakai pada hari Kamis, 1 stel seragam pramuka untuk dipakai pada hari Jumat dan 1 stel seragam olahraga.

    “Lantaran SMA, pengelolaannya sudah dialihkan ke Dinas Pemdidikan Provensi, sehingga kami tidak lagi menganggarkan seragam gratis dimaksud, tapi untuk siswa SD dan SMP masih tetap jalan sampai sekarang,” akunya.

    Pemberian itu salah satu tujuannya tidak lain untuk memberikan semangat kepada siswa itu sendiri untuk tetap menutut ilmu di sekolah, juga lantaran seragam ini pulalah yang menjadi salah satu kebutuhan utama yang sering dikeluhkan sebagian besar orang tua untuk menyediakannya.

    “Sehingga kami bersama Pemkab sepakat untuk menyediakannya dengan cara menganggarkannya setiap tahun melalui APBD Kabupaten Katingan, yang diberikan kepada siswa yang baru duduk di kelas I SD, SMP dn SMA,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)