SAMPIT – Kejahatan Narkoba kembali digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 67,22 gram narkoba jenis sabu-sabu
“Kita mengamankan 6 orang tersangka diantaranya ada satu orang wanita dan jumlah keseluruhan yang kita amankan 67,22 gram narkotika golongan l,” ucap Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (10/7/2018).
AKBP Mohammad Rommel mengatakan, enam tersangka itu bernisial RD alias PJ (38), YD alias AG (40), Y (24), LW alias WN (49), WC alias W (34), dan RT alias AL (35).
“Keenam tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara dan bisa sampai penjara seumur hidup,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan dan mengungkapkan jaringan kasus narkotika yang ada di Kotim.
(Put/Beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT