Komisi III DPR Loloskan Dua Orang untuk Jabatan Hakim Agung MA

    JAKARTA – Rapat pleno Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Desmond J Mahesa akhirnya memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung (Kamar Agama) dan Pri Pambudi Teguh (Kamar Perdata) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

    Keputusan itu dilakukan secara aklamasi dan disetujui oleh 10 fraksi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

    Kedua nama tersebut sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan akan dilantik di paripurna DPR mendatang.

    “Kedua nama itu akan kita teruskan ke paripurna DPR,” kata Desmond.

    Desmond berharap ke depan KY harus melakukan seleksi dan mengajukan calon hakim agung sesuai kebutuhan MA. Karena kedua calon yang diajukan KY itu tidak memenuhi kebutuhan MA, yang terdapat 8 jabatan hakim agung.

    Yaitu, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer, dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

    Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar pidana, dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

    “Jadi, ke depan, berapa kekurangan Hakim Agung itu, KY harus melakukan seleksi sesuai kebutuhan MA agar putusan itu tidak berdasarkan putusan KY, melainkan sesuai putusan MA sendiri,” pungkasnya.

    (jan/Beritasampit.co.id)