INGAT !!! Kades Tidak Boleh Membuat Perdes Larangan Memancing

    KASONGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan memancing, baik untuk masyarakat di desanya sendiri maupun untuk masyarakat di luar dari desa tersebut untuk memancing di desanya.

    ” Karena, selain sungai dan danau merupakan perairan umum, yang bisa digunakan untuk memancing oleh semua orang, pembuatan Perdes harus mengacu pada peraaturan dan perundang-undangan yang lebih tingga atau di atasnya. Artinya, jika aturan dan perundang-undangan di atasnya masih belum mengaturnya, maka Pemdes tidak diperkenankan untuk membuat Perdes tentang pelarangan memancing dimaksud,” terang kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Hendri melalui sekretarisnya, Mozat, belum lama ini.

    Intinya, jika memang Pemdes berkeinginan juga untuk membuat Perdes yang akan diberlakukan untuk masyarakat di luar desanya, atupun untuk masyarakat di desanya sendiri. Maka disarankan kepada Pemdes yang bersangkutan agar berkosultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait yang memang menangani desa atau mengetahui tentang aturan dan perundang-undangan.

    “Sehingga Perdes yang dibuat, disamping tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan, juga tidak membuat masyarakat menjadi komplin,” sarannya.

    Lanjutnya menambahkan, meskipun tidak diperbolehkan, namun untuk Perdes terkait pengaturan memancing bisa saja. Misalnya, mengatur tentang ikan yang dipancing. Semua jenis ikan bisa dipancing, tapi ikan yang dipancing ternyata betina yang saat itu di dalamnya ada telornya, maka ikan tersebut tidak diperkenankan untuk dipancing. Jika memang sudah terlanjur dapat, maka ikan tersebut wajib untuk dilepas ke sungai atau ke danau tersebut.

    ” Atau, di dalam Perdes itu bisa pula mengatur tentang peralatan alat tangkapnya. Misalnya, tidak memperbolehkan dengan cara memutas dan dengan alat setruman, baik menggunakan litrik, genzet maupun dengan menggunakan accu. Karena, demi pengembangan dan untuk melestarikan ikan tersebut. Sehingga ke depannya tidak mengalami kepunahan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)