Memancing Ikan Mengantarkan ke Pintu Penjara, Kok Bisa ? 

    SAMPIT – Ahyadi (39) warga Desa Sudan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memiliki niat awal untuk melakukan pemancingan ikan disekitaran kebun kelapa sawit milik pribadi yang terletak di Jakan Tjilik Riwut Km 65 RT 10 RW 04 Desa Bukit Raya Cempaga Hulu.

    Namun, niatnya memancing pada hari Kamis (19/7/2018) sekira pukul 10.00 Wib itu berubah menjadi niat jahat setelah dirinya melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu-abu hitam dengan nomor polisi KH 2097 FS yang merupakan milik korban Recied (30).

    “Niat awal dari tersangka ini yakni ingin memancing disekitaran kebun kelapa sawit milik pribadi, tidak lain merupakan milik ayah dari korban. Akan tetapi niat memancing tersebut berubah jadi niat jahat,” jelas Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Rachmat SH mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (20/7/2018).

    Menerima laporan dari korban, anggota Polsek Cempaga Hulu yang berjaga di pos polisi Pelantaran langsung mencoba melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui tersangka bersama dengan motor satria F milik korban Recied sedang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 96 RT 10 Desa Pundu.

    “Saat diamankan oleh anggota, tersangka sedang mencoba melepaskan plat motor korban, hal itu ia lakukan agar bisa mengelabui korban dan anggota,” kata Rachmat.

    “Tersangka berikut dengan barang bukti telah kami amankan kedalam rumah tahanan Polsek Cempaga Hulu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tambah polisi berpangkat Iptu itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT