Ini Syarat Bacaleg yang Paling Banyak Harus Diperbaiki

    PALANGKA RAYA – 562 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari 16 Partai sebagian masih belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19-21 Juli 2018.

    Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan Hasil verifikasi tersebut telah diserahkan untuk dilakukan perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018.

    “Dari hasil verifikasi yang dilakukan ada beberapa tentang syarat kesehatan, Bebas Narkoba, dan ada yang terkait belum melampirkan Izajah juga ada,” ucapya kepada beritasampit.co.id, Sabtu (21/7/2018) malam.

    Menurut Harmain, terkait kesehatan bagi bacaleg dilakukan harus sesuai rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU dan jika diluar itu, boleh asal harus menyertakan hasil dari tes kesehatannya.

    “Di Kalteng kan ada 3 rumah sakit yang ditunjuk KPU untuk pemeriksan kesehatan, di Palangka Raya, RS Doris Sylvanus, Kobar RS Sultan Imanudin dan di Muara Teweh. Selain 3 itu boleh tetapi mereka harus menyertakan hasil pemeriksaannya. Jangan menyerahkan surat keterangannya saja tanpa hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

    Sedangkan untuk RS dr Murdjani Sampit, Itu hanya untuk tes kejiwaannya saja tetapi untuk kesehatannya tetap harus dilampirkan hasil pemeriksaan kesehatannya.

    “Untuk BNN Provinsi untuk melakukan tes Narkobanya,” tutupnya.

    (nt/beritasampitm.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT