Berita Hoax Bikin Ramai PP Kepala Daerah ingin Capres Harus Izin ke Presiden

    JAKARTA – Wasekjen DPP PPP dan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Baedowi mengungkapkan tidak ada yang istimewa soal Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2018 khususnya yang mengatur tentang kepala daerah harus izin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada pasal 29.

    “Karena itu turunan dari UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 171, titik komanya sama persis dipasal 1,2,3 hanya di PP ini ada tambahan ayat 4 sedangkan ayat 1,2,3 tidak ada perubahan sama persis dengan pasal 171 UU.201/2013 yang berbunyi bahwa kepala daerah tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon presiden, baik itu kepala daerah maupun wakil kepala daerah jika mau menjadi capres atau cawapres,” kata Baidhowi dalam acara Diskusi Dialektika Demokrasi
    tema: PP Kepala Daerah Nyapres Apakah Sampai di MA?

    Hadir sebagai pembicara Ketua DPP PKS dan Anggota Komisi II DPR RI, Refrizal dan Pengamat Politik dari Voxvol Center, Pangi Sharwi Chaniago di Media Center Parlemen, Kamis (26/6/2018).

    Menurut Baidhowi, kepala daerah wajib izin kepada atasannya yakni presiden, kapan itu, yaitu pada saat dia diajukan dan presiden wajib memberikan izin kepada kepala daerah yang mengajukan tersebut. Apabila dalam waktu 15 hari izin tidak diberikan oleh presiden maka dengan otomatis sudah diizinkan.

    “Sama halnya dengan ketentuan undang-undang, ketika presiden tidak mau menandatangani berlaku 30 hari maka otomatis yang bersangkutan dibolehkan,” ujarnya

    Inilah yang perlu dipahami duduk perkaranya jangan hanya baca judul berita langsung negative thinking bahwa Jokowi mau menjegal si A, si B, padahal bunyi PPnya tak seperti itu, jelasnya.

    Kemudian di PP ini ada tambahan dari ketentuan UU Pemilu yakni diatur lagi bahwa surat izin itu disampaikan kepada KPU, tapi karena ada salah seorang gubernur yang digadang-gadang mau maju sebagai capres atau cawapres menjadi ramai, ditambah era medsos sekarang yang namanya berita Hoax itu sudah biasa di produksi sedemikian cepat, sehingga tanggapannya beragam, sambungnya.

    Ketua DPP PKS dan anggota Komisi II DPR RI, Refrizal menambahkan
    kalau soal izin presiden sudah ada aturannya, sekarang karena aturannya keluar menjelang Pilpres maka menjadi ramai, itu saja. Tetapi nggak mungkin juga, bapak Jokowi misalnya Anis di calonkan menjadi Presiden kemudian dia minta izin , di KPU itu waktunya dari tanggal 4-10 pendaftaran, beratikan 6 hari, sedangkan kalau izin Presiden itu paling lama 15 hari.

    “Jadi, bagi gubernur-gubernur yang mau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden hendaknya dari sekarang sudah mulai mengajukan izin, dipakai atau tidak dipakai maka 15 hari paling lama itu keluar,” ujarnya

    Tetapi dia sampai hari ini belum melihat ada gubernur yang mau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
    Miungkin ada Anis dan dia lihat Anis ini lebih cocok sebagai Capres karena mengikuti langkahnya Jokowi, mengikuti langkah-langkah Jokowi pada pemilu yang lalu sedangkan kalau menjadi wakil presiden kayaknya kurang cocok.

    “Kalaupun jadi wakil presiden istilahnya kayak ban serep saja dimana angarannya sangat terbatas,” ujarnya.

    Kalau DKI punya anggaran luar biasa sekitar Rp 70-80 Triliun, itu sangat luar biasa dan sangat besar dan kalau beliau sukses menjadi Gubernur DKI langkahnya kedepan untuk menjadi presiden lebih gampang daripada dia hanya menjadi wapres, sambungnya.

    “PKS sendiri sudah menyiapkan 9 nama dan orangnya insya Allah kredibel , kalau gak percaya bisa dicek semuanya, kalau tidak kredibel saya akan kasih dorfrize,” ucapnya.

    Diantara nama yang digadang-gadangkan itu Aher, Hidayat Nur Wahid, Anis Matta yang terkenal manusia cerdas yang telah membawa PKS dari masalah kemudian keluar dari lumpur masalah, sambungnya.

    “Saya kira itu saja, gak usah dipersoalkan PP ini. Jokowi juga negarawan saya kira dan tak akan menghalangi calon presiden yang dari gubernur dan kalau kita mau lihat data ini belum ada tetapi kalau dari mantan gubernur sudah ada seperti bapak Aher, jadi gak perlu lagi izin presiden,” ujarnya

    Diingatkannya, Indonesia ini paling gampanglah, tetapi jangan sampai negara Indonesia ini negara Demokrasi yang bebas ini jangan kita saling gergaji, saling sandra, ini yang gak sehat.

    Tapi Pengamat.Pangi melihat ada yang kurang adil dari PP ini para kepala daerah jika mau capres atau cawapres.izin cuti, sementara bagi anggota dewan jika ingin mencalonkan kepala daerah saja harus buat pernyataan mundur dari anggota dewan.

    (Jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT