KPU Sukamara Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Sukamara periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Sukamara, Kamis (26/7/2018).

    Ketua KPU Sukamara, Mat Saleh mengatakan bahwa KPU paling lambat menetapkan calon terpilih tiga hari setelah rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pilkada.

    “Rilis MK ini keluar tanggal 23 Juni 2018 pukul 09.00 WIB, jadi hari ini adalah hari terakhir setelah rilis MK terkait sengketa pilkada dikeluarkan dan kami menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Windu Subagio dan Ahmadi,” terang Mat Saleh.

    Menurutnya, untuk pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan serentak yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kita tunggu saja kapan jadwal pelantikan yang akan dilakukan oleh pemerintah,” tukas Mat Saleh.

    Sebelumnya berdasarkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pasangan calon yang digelar KPU Sukamara pada Jumat sore (6/7/2018) ditetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Darsoni – M Yamin (ADI DAYA) sebanyak 10.799 suara atau 35,62 persen, pasangan nomor urut 2 yakni Mugeni – Damanhuri (MUDAH) sebanyak 4.981suara atau 16,43 persen dan pasangan nomor 3 yakni Windu Subagio – Ahmadi sebanyak 14.203 suara atau 46,85 persen.

    Ketua KPU Sukamara, M Saleh mengatakan bahwa dari pleno rekapitulasi penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Sukamara 2018 ini akan diserahkan kepada Mahkamah Kostitusi (MK) untuk mendapatkan rilis register.

    “Apabila tidak ada sengketa yang masuk ke MK atas hasil rekapitulasi penetapan perolehan suara calon ini maka setelah ada register dari mahkamah kepada KPU RI yang akan memerintahkan untuk penetapan pemenang Pilkada,” kata M Saleh.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT