Berawal Dari Patroli Biasa Jolkifli Harus Berurusan Dengan Hukum, Kok Bisa? 

    SAMPIT – Disel-sela melakukan patroli rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtimas) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Mentaya Hulu,anggota Polsek berhasil mengamankan Jolkifli (27), Kamis (26/7/2018).

    Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (27/7/2018), mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan tersangka ketika anggotanya sedang melakukan patroli di Jalan Jumai, sekira pukul 22.20 Wib.

    Anggota yang berpatroli melihat beberapa orang pemuda sedang duduk santai di halaman rumah Jolkifli. Lalu anggota menghampiri bermaksud untuk memberikan imbauan agar menjaga Kambtibmas.

    Tidak disangka-sangka kala petugas berhenti, tersangka Jolkifli dengan cepat berusaha untuk melarikan diri dari anggota. Melihat hal itu anggotapun mengejar dan menangkapnya.

    “Saat berhasil diamankan, dan lakukan pengeledahan di temukan berupa barang bukti (Barbuk) satu paket kecil sabu beserta alat isap,” kata Iptu Ratno, Jumat (27/7/2018).

    Jolkifli yang merupakan warga Jalan Jumai, RT 01, RW 01, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentawa Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) inipun harus dibawa ke Polsek Mentaya Hulu guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

    “Selain sabu, barbuk yang diamankan, satu buah bong yang terbuat dari bekas botol obat lengkap dengan sedotannya, satu buah pipet berbahan kaca, 2 buah korek api, dan delapan batang rokok beserta kotaknya,” tutup polisi berpangkat Iptu itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT