Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas TA 2017

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2017, di ruang paripurna, Senin (30/7/2018).

    Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung. Turut hadir Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, unsur Forkominda, anggota DPRD, Kepala SOPD, dan undangan lainnya.

    Sebelum dilakukan persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dulu disampaikan hasil rapat badan anggaran (Banggar) yang dibacakan juru bicara H Darwandie, kemudian penyampaian pandangan akhir fraksi pendukung dewan.

    Algrin Gasan mengatakan, berdasarkan rapat paripurna tadi, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kapuas dapat menerima dan menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 untuk dijadikan peraturan daerah.

    “Semua fraksi pendukung dewan telah menerima dan menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 untuk dijadikan perda. Selanjutnya, raperda ini akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievuasi,” ujar Algrin.

    Sementara itu, Pj Bupati Kapuas Agus Pramono mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD Kapuas yang telah menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

    “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kami mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)