KPU Resmi Menutup Penyerahan Berkas Perbaikan Bacaleg, ini Tahapan Selanjutnya?

    SAMPIT – Penyerahan perbaikan berkas Bakal Calo Legislatif (Bacaleg) di seluruh Indonesia resmi ditutup, Selasa (31/7/2018) tengah malam.

    Seperti yang diungkapkan Komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rifqi Nasrullah, Rabu (1/9/2018) di kantor KPU Kotim.

    Ia mengatakan, jika benar, batas penerimaan berkas perbaikan dari Bacaleg setiap Parpol telah resmi berakhir.

    “Iya tadi malam terakhir KPU menerima berkas perbaikan, dan ada 15 Parpol yang menyerahkan,” jelasnya Rifki.

    Dari ke 15 Parpol tersebut, Rifki belum dapat memastikan jika semua berkas telah memenuhi syarat (MS). Dikarenakan menurtnya akan ada verifikasi ulang berkaitan kelengkapan berkas Bacaleg masing-masing Parpol tersebut hingg ada penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

    “Nanti diverifikasi lagi kelengkapannya, kalau lengkap dan sah statusnya MS, tetapi kalau tidak lengkap dan tidak sah maka syatusnya tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak ada lagi perbaikan,” tegas Komisioner yang membidangi devis hukum tersebut.

    Untuk diketahui, pada hari ini tepatnya, Rabu (1/8/2018) KPU Kotim telah memulai tahapan verifikasi terhadap perbaikan berkas Bacaleg yang telah diserahkan oleh masing-masing Parpol.

    Adapun Tahapan verifikasi ini akan melibatkan pihak instansi terkait berkaitan dengan keabsahan dokumen dan berlangsung selama tujuh hari, yakni betakhir pada 7 Agustus.

    Kemudian pada 8-12 Agustus 2018, KPU akan memulai penyusunan hingga penetapan DCS.

    (fzl/beritasampit.co.id)