Kompak Curi Motor Abang dan Adek Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara 

    SAMPIT – Kasmaran alias Maran bin Hairudin (26) dan Sohaimi alias Simi bin Hairudin (23) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi berbeda yakni halaman parkir pasar Umar Hasym Jalan H Umar Hasym Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan di Jalan H Asmawi RT 05 RW 02 Desa Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

    Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku yang merupakan adik dan kakak ini selalu bersama-sama, aksi pertama di lakukan pada hari Kamis d14/6/2018) sekitar pukul 19.00 Wib dan pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.

    “Sesuai dengan prosedur dalam Pasal 363 ayat (1) huruf 4E dan 5E KUHPidana, kedua pelaku curanmor yang merupakan adik dan kakak ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Rabu (8/8/2018).

    Terungkap hingga tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban Ahmad Fajar Sidik (17) saat melintas di Jalan Desa Handil Sohor Rt 03 Rw 02 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang merupakan tempat kediaman pelaku.

    Saat korban lewat ia melihat sepedanya motornya yang hilang motor Yamaha Jupiter MX-135 nomor polisi KH 4668 FB terparkir di halaman rumah pelaku. Melihat hal itu korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Jaya Karya.

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Sohaimi dipimpin langsung oleh Ipda Hamdan bersama anggota, tanpa perlawanan barang bukti (Barbuk) beserta pelaku dapat diamankan. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya munculah nama pelaku Kasmaran yang tidak lain adalah kakak kandung dari pelaku.

    “Kasmaran kami amanakn di Jalan Kembali Kelurahan Mentawa Baru Hulu Ketapang dengan barbuk sepeda motor Jupiter MX-135 Warna Biru Nopol KH 5643 FS yang pelaku curi di Jalan H Asmawi RT 05 RW 02 Desa Sei Ijum Raya,” ucap Hamdan.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT