KAPOK…Polsek Pandih Batu Amankan Tersangka Pembakar Lahan

    PULANG PISAU – Juni Bin Sarkawi (56) Warga Jalan Tawas VI Rt 12 Rw 04 Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat setelah kedapatan membakar lahan.

    Kapolres Pulpis AKBP Dedi Sumarsono melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Ivan Danara Oktavian menerangkan bahwa pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 11:00 WIB mendapati sebuah lahan milik Reboe dilahap si jago merah.

    “Lahan yang terbakar seluas 50 X 100 meter. Dan di tempat itu kita mendapati pelaku tengah berada di lokasi kebakaran,” jelasnya.

    Setelah melakukan pemadaman, pada Rabu (15/8) sekitar pukul 09:00 WIB pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara bakar, yang kemudian untuk di proses lebih lanjut.

    “Dengan menggunakan pemantik api warna merah merk tokai, dua buah teng berukuran 5 liter dengan bahan bakar minyak bensin sebanyak dua liter dan oli bekas berisi dua liter serta oli mesin 4 tak merupakan barang bukti yang berhasil kita amankan, yang diduga digunakan pelaku untuk membuka lahan,”terangnya

    Akibat perbuatannya tersebut, aparat kepolisian setempat menjerat pelaku dengan pasal 25 ayat 1 peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah no 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

    (pra/beritasampit.co.id)