Tidak Ada Kapoknya, Ratu Zenith ini Sebulan Keluar Penjara, Kembali Berulah

    SAMPIT — Tuti Alawiyah (44) yang bersetatus ibu rumah tangga (IRT) ini dapat dikatakan sebgai Ratu Zenith yang tidak ada kapoknya berurusan dengan hukum.

    Lantaran yang Tuti Alawiyah yang ditangkap Tim Cobra Polres Kotim, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 rumah nomor 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupkan seorang residivis atas kasus yang sama, yakni kasus peredaran zenith (Charnopen).

    “Tersangka merupakan residivis, baru saja satu bulan bebas dari penjara sudah menjual zenith lagi. Saat ditangkap pertama dulu dia masih dikenakan UU kesehatan, sekarang zenith sudah termasuk dalam narkotika golongan I,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (21/8/2018).

    Pada kasusnya yang pertama Tuty Alawiyah alias Tuti ini sebelumnya juga dimankan dikediaman nya pada hari Senin (15/1/2018) dengan barang bukti 600 butir zenith yang dipasok dari tersangka Arief Ferdinand alias Arif, salah satu bandar Zenith di Sampit.

    Dalam kasusnya yang pertama itu, perempuan yang memiliki badan gemuk itu dibidik dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebelum zat carisoprodol yang terkandung dalam zenith masuk ke dalam narkotika golongan I.

    “Hukuman untuk tersangka sekarang tidak seperti sebelumnya. Sekarang tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal dua belas tahun, kemungkinan tersangka akan jera sehingga tidak berjualan zenith lagi nantinya saat dia keluar,” kata AKP Ronny.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: FAHRIZAL