Tidak Miliki E-KTP Tidak Dapat Memilih di Pemilu 2019, ini langkah Disdukcapil Seruyan

    KUALA PEMBUANG – Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 pemilih masih bisa mempergunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

    Namun pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik saat pencoblosan sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi tanpa memiliki KTP Elektronik (e-KTP) , warga tak bisa menggunakan hak pilihnya.

    Kemudian pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan, ini berdasarkan surat edaran Mendagri soal pemilih wajib memiliki KTP elektronik dan pihaknya pun telah gencar melakukan sosialisasi terkait hal ini.

    “Kalau untuk pemilihan kepala daerah masih diperbolehkan yang tak memiliki KTP elektronik mencoblos asal membawa surat keterangan. Tapi untuk pemilu legsilatif dan pemilihan presiden 2019, pemilih wajib membawa KTP elektronik,” kata Mansyur Ibrahim,di Kuala Pembuang, Selasa (4/9/18).

    Pihaknya pun, saat ini terus berupaya mengejar target penyelesaian bagi penduduk wajib KTP namun belum melakukan proses perekaman, dengan memaksimalkan pelayanan perekaman KTP Elektronik yang ada di seluruh kecamatan.

    Sehingga di Disdukcapil Seruyan, termasuk secara terjadwal turun langsung jemput bola memberikan pelayanan pada kecamatan kecamatan yang hingga saat ini masih banyak warganya belum melakukan perekaman.

    “Kita terus maksimalkan pelayanan untuk menuntaskan warga wajib KTP, mudah mudahan bisa kita tuntaskan sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg,” harapnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor FAHRIZAL