Kembali, Dua Budak Sabu Diringkus di Dua Tempat Berbeda? Ini Orangnya

    PANGKALAN BUN – Kembali jajaran Res Narkoba dibantu Buser Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pengedar sabu, kini giliran dua pelaku bernama Achmad Kasah Bin H Abdul Hayin Yunus dan Abdul Jalil Bin Jumali yang harus mendekam dibalik jeruji.

    Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua tempat dan hari yang sama, hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu, Triyono Raharja, SIK saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Jumat (7/9/2018).

    Tersangka Achmad Kasah ditangkap di pinggir Jalan Pelita RT 03 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, pada Kamis (6/9/2018) sekira Pukul 16.30 WIB.

    “Kemudian dihari yang sama Abdul Jalil, ditangkap di Jalan Utama Pasir Panjang RT 09 Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, tersangka ditangkapnya sekira pukul 17.30 WIB,” ujar Triyono.

    Menurut Triyono, kronologis penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sering mengedarkan alias menjual sabu.

    Kemudian Tim kepolisian langsung bergerak operasi Narkoba dibantu Buser Polres, untuk melakukan pengecekan kelokasi yang telah diberitahu masyarakat.

    “Akhirnya Achmad Kasah, berhasil ditangkap sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Pelita Kumai, dan setelah dikembangkan pada hari yang sama,Abdul Jalil dirtangkap di Jl Utama Pasir Panjang Desa Batu Belaman,” ungkap polisi berpangkat Iptu ini.

    Barang bukti dari kedua tersangka, 1 buah plastik klipyang mana di daberiskan sabu dengan berat kotor 2,60 gram, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat 1 buah handphone merk nokia warna hitam. 1 buah plastik klip yang berisi sabu seberat kotor 5,08 gram, 1 buah sepeda motor merk Suzuki Nex. Dan 1 buah handphone merk nokia warna putih.

    Pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka, melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Man/Beritasampit.co. Id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT