Musnahkan 23 Paket Sabu, Berikut Daftar Tersangka?

    KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan tindak pidana Narkotika dan kesehatan, Rabu (12/9/2018) di Mapolres setempat.

    Pelaksanaan pemusnahan barang-bukti di hadiri oleh Wakapolres, Kasatbinmas, Kasatresnarkoba dan Kasiwas Polres Katingan. Kemudian, dihadiri oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Katingan, Staf Pidum Kejaksaan Negeri Katingan dan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S I K melalui Wakapolres Katingan Kompol Ok Azhar mengatakan, barang-bukti yang dimusnahkan tersebut total sebanyak 23 Paket Narkotika jenis sabu dari empat tersangka yaitu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0.39 gram milik tersangka Ardanur, dan 19 paket Sabu dengan berat kurang lebih 4.39 gram milik tersangka Misbahudin dan Peny Ruantie, serta sebanyak 3 paket Sabu berat kurang lebih 10.14 gram milik tersangka Samsul Rahman.

    Lanjutnya menambahkan, bahwa rangkaian kegiatan pemusnahan, para tersangka langsung menyaksikan barang-bukti Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dan membenarkan bahwa barang-bukti tersebut adalah milik para tersangka.

    “Pemusnahan tersebut dengan membuka segel kertas barang-bukti dan selanjutnya barang-bukti di tumpahkan ke dalam larutan air yang bercampur Vixal (deterjan) agar barang-bukti hancur dan larut. Setelah semua barang-bukti narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ditempat yang aman dan di buatkan berita acara serta di dokumentasikan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT