Wah..! PT TASK Diduga Salahgunakan Izin Tersus, Gubernur Diminta Cek Lokasi

    SAMPIT – Perusahaan Besar Sewasta (PBS) di Kotawaringin Timur (Kotim) yang bergerak di bidang kepala sawit yakni PT. Tunas Agro Subur Kencana atau yang sering disebut PT. TASK diduga menyalah gunakan izin oprasi Terminal khusus (Tersus).

    “Tersus atas nama PT Task Best Agro Indonesia di Desa Rasau Tumbuh Kecamatan Kota Besi ini disalahgunakan Izinnnya,” ungkap HY salah seorang wakil rakyat kepada beritasampit.co.id. Senin (17/9/2018).

    Dikatakan HY, yang telah terjun langsung ke lokasi menyelidiki terkait kebenaran atas laporan masyarakat setempat, jika Terusus tersebut menyalahi aturan karena selain digunakan untuk angkut bahan hasil perkebunan juga terjadi aktivitas yang diduga ilegal yakni angkut tanah latrit yang belum jelas izinnya.

    ” Kalau sesuai izin yang saya lihat, seharusnya untuk kebun kelapa sawit. Namun digunakan untuk angkutan latrit dengan tongkang muatan 3000 Kubik dan juga asal baranga tidak jelas izinnya galian C atas nama Winarto 4.8 ha tapi lokasi ada 2 titik yang berada di atas bukit pamalian,” bebernya.

    Atas temuam itu, HY meminta dengan tegas untuk pihak terkait yakni KSOP Kotim beserta Dishub dan juga Distamben Kalteng untuk menindak lanjuti izin perusahaan yang diduga bermasalah tersebut.

    “Saya sudah konfirmasi dengan KSOP Kotim untuk menertibkan pelabuhannya. Selain itu bapak Gubernur Kalteng, Dishub dan Distamben Kalteng harus segra cek ulang izin Tersebut,” pinta HY

    Jika terbukti ada praktek ilegal HY menyayangkan, senbab dapat merugikan masyarakat dan juga pemerintahan kabupaten maupun provinsi.

    “Harusnya investasi mensejahterakan masyarakat, bukan untuk segelintir oknum saja, ini karna ketidak pahamnya petugas desa dan masyarakat saya wakil mereka berhak melaksanakan pengawasan,” pungkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)