Segera Rekam e-KTP, Jika Tidak Data Kependudukan Akan Dinonaktifkan

    KUALA KAPUAS – Warga Kabupaten Kapuas diminta segera melakukan perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Sebab, terhitung tanggal 31 Desember 2018, bagi warga Kapuas yang wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman, data kependudukannya akan dinonaktifkan.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Dra Ruseni, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftran Sipie S Bungai, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).

    “Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, bagi warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, maka pada tanggal 31 Desember data kependudukannya akan dinonaktifkan,” ujarnya.

    Menurut Sipie, penonaktifan data kependudukan itu dilakukan guna menyortir data penduduk yang ganda. Mengingat, sambung dia, berdasarkan evaluasi, data penduduk di Kapuas ditemukan ada data ganda.

    “Dari 40.000 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, diperikirakan 50 sampai 60 persen datanya ganda. Tapi yang datanya ganda itu sudah memiliki e-KTP,” terang Sipie.

    Kenapa sampai ada kegandaan data tersebut? Menurutnya lantaran data tahun 2008 lalu, dimana masing-masing petugas mendata data kependudukan, sehingga ada yang terdata oleh dua atau lebih petugas. Selain itu, juga lantaran ada warga yang berpindah namun tidak melaporkan.

    “Jadi mereka ini memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) lebih dari satu bahkan sampai tiga NIK, akan tetapi mereka ini sudah memiliki e-KTP. Artinya NIK-nya ganda, namun sebenarnya mereka telah memiliki e-KTP,” tururnya.

    Tambah Sipie, dengan penonaktifam data kependudukan per 31 Desember 2018 nanti, maka akan ketahuan data warganya yang ganda.

    “Sekali lagi, kita meminta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman,” pungkasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)