Tragis! Dendam Jok Motor Dirobek, Ketemu di Tempat Karoeke Ditusuk hingga Tewas

    KUALA KAPUAS – Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Hendra Jaya (24) meninggal dunia di Desa Tarantang RT 7, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada, Minggu (16/9/2018) lalu telah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas.

    Hasilnya, dua orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia tersebut telah diamanakan. Yakni beinisial B (20) warga Desa Manusup, dan F (21) warga Desa Mantangai Hilir.

    Dalam konferensi pers (konpers) yang dilakukan pada, Rabu (19/9/2018), Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspoaji SIK mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah acara karoeke di Desa Tarantang.

    Berada di sekitaran tempat acara tersebut, sambung Tri, korban pun dikeroyok para pelaku yang mengakibatkan meninggal dunia.

    “Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung bagian kiri dan kanan, luka tusuk di sebalah bahu kiri, dan luka memar, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya di Mapolres Kapuas, didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi dan Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji.

    Ditanya motif pelaku? Kapolres Kapuas ini menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku motifnya adalah rasa dendam. “Jadi pelaku itu dendam lama, karena korban telah merobek jok motornya,” bebernya.

    Kini, lanjut Tri, kedua tersangka telah pihaknya lakukan penahanan yang ditahan di ruang tahanan Mapolres Kapuas. “Dalam waktu segera akan kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Plh Kapolres Kapuas ini.

    Tambah Tri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) dan ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

    (irfan/beritasampit.co.id)