Putra Daerah Kotim Diberi Kemudahan Ikuti Tes CPNS, Simak Penjelasannya!

    SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Alang Arianto mengatakan, pada pelakasaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan tahun 2018 ini diberikan keringanan.

    “Untuk peserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kalimantan, diperbolehkan untuk nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.30, sedangkan untuk NIK yang diluar Kalimantan nilai IPK nya minimal 2.75,” ucap Alang Arianto, Jumat (21/9/2018).

    Alang Arianto menjelaskan, keringanan itu diberikan karena adanya usulan dari wilayah Kalimantan untuk dibedakan IPK nya dengan wilayah-wilayah yang ada di Jawa, dan sehingga pada tahun ini peserta CPNS yang memiliki KTP Kalimantan diberikan keringanan, yaitu nilai IPK minimal 2.30 atau dibawah 2.75.

    “Pada waktu tes tahun sebelumnya IPK minimal 2.75, kalau di bawah nilai IPK itu tidak di perbolehkan, tapi itu tahun-tahun sebelumnya, dan sekarang peserta CPNS yang miliki KTP Kalimantan IPK nya minimal 2.30, terutama putra putri daerah,” jelasnya.

    Alang Arianto berharap, dengan adanya kemudahan atau keringanan ini, putra putri Daerah, khususnya Kotim bisa lebih banyak lagi turut ikut serta dalam mengikuti tes CPNS ini.

    “Dengan adanya kemudahan ini saya berharap putra putri asli Kalimantan, khususnya Kabupaten Kotim, untuk bersemangat mengikuti tes CPNS ini,” akhirnya.

    (put/beritasampit.co.id)