Legislator Ini Dorong Pencanangan Desa Adat di Kapuas

    KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas hingga saat ini belum memiliki desa yang statusnya merupakan desa adat. Padahal sejumlah desa di kabupaten berjuluk “Tingang Menteng Panunjung Tarung” ini memiliki kelayakan menjadi desa adat.

    Seperti diketahui, status desa adat memiliki kelebihan tersendiri. Karena dapat membuka kesempatan tumbuhnya investasi di bidang ekonomi dan pariwisata sehingga berdampak kepada peningkatan kesejahteraan.

    Untuk itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H Darwandie mendorong pemerintah setempat untuk mulai sekarang melakukan pencanangan desa adat.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan (khususnya UU Desa nomor 6 tahun 2014) bahwa desa adat itu memiliki syarat. Diantaranya, yang paling penting itu di desa masih ada tersisa tanda-tanda kekayaan adat dan budaya seperti situs, rumah betang, bahkan kekuasaan temanggung.

    Kemudian, ada permufakatan di masyarakat desa untuk menjadikan kewilayahan desa itu menjadi desa adat. Sehingga, sambungnya, nanti ada syarat-syarat yang menghubungkan dengan peraturan desanya itu mengarah kepada peraturan adat di desa itu yang masih hidup.

    “Nah kemudian disana juga telah ada sarana prasarananya yang berhubungan dengan pengembangan dan pengelolaan kebudayaan dan kearifan tradisional adat,” ujar Darwndie kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kapuas, Selasa (2/10/2018).

    Diirinya mengaku, bahwa pembentukkan desa adat membutuhkan waktu berproses, mengingat barangkali saat ini belum terinventarisir. “Maka dari itu kami mendorong dinas terkait mulai sekarang menginventarisir desa yang masih memiliki kearifan budaya tradisional untuk dijadikan desa adat,” ucapnya.

    Ditanya desa mana yang memiliki kelayakan jadi desa adat? Menurut Darwandie yakni Desa Pinang, Barimba, Bataguh, dan sejumlah desa di Kecamatan Timpah dan Kapuas Tengah.

    (irfan/beritasampit.co.id)