GMKI Minta Pemkot Jambi Belajar di Kalteng Soal Hidup yang Toleran

    PALANGKA RAYA – Soal Kehiduapan yang toleran Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya minta Pemkot serta aparat Kepolisian dan TNI Jambi harus belajar dengan masyarakat Kalteng dalam falsafah Huma Betang.

    Di Kalteng, rumah ibadah setiap agama dapat berdiri dengan aman dan damai tanpa ada gangguan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat. Beberapa hari lalu, ratusan warga negara Indonesia di kota Jambi dikabarkan, tidak lagi dapat beribadah di rumah ibadah yang selama belasan tahun telah digunakan, karena disegel oleh Pemkot Jambi.

    Penyegelan dilakukan terhadap tiga gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI yang terjadi pada 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

    Kata Novia Adventi Juran ketua GMKI Cabang Palangka Raya, penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta didampingi pihak Polres dan TNI Kodim kota Jambi.

    Negara melalui pemerintah Kota Jambi, Kata Novia berdasarkan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945, seharusnya hadir untuk menjamin hak setiap warga pemeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang warganya beribadat serta melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah.

    “Idonesia sebagai negara hukum yang demokratis dengan hak-hak dasarnya telah dijamin di dalam konstitusi harus setia pada prinsip, tidak ada mayoritas dan minoritas di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara,” ujar ketua GMKI melalui keterangan tertulis yang diterima Berita sampit.

    Lanjut Novia, “hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi tidak boleh sama sekali dikesampingkan walaupun ada desakan dari sekelompok orang. Untuk itu Negara diberikan kewenangan agar dapat menjaga dan memastikan hak-hak dasar itu dijalankan”.

    Dengan hal ini, GMKI Cabang Palangka Raya menyatakan, bahwa tindakan penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi telah melanggar konstitusi yaitu Pasal 28 E UUD soal kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

    Selain itu, Novia Adventi Juran, menyatakan, bahwa pemkot Jambi tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya.

    Bahkan menurut Novia, pemkot Jambi tidak menjalankan SKB dua menteri, Menteri Agama Nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Hal Kerukunan Umat Beragama dan Rumah Ibadat yaitu tentang “Membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah Ibadat” sementara Gereja tersebut telah berdiri sebelum berlakunya SKB dua Menteri.

    Untuk itu, Kamis (04/10) GMKI meminta, pemkot Jambi mencabut penyegelan rumah ibadah terhadap ketiga gereja yaitu GSJA, GMI, dan HKI dan meminta pemkot Jambi tidak tunduk kepada tekanan organisasi massa apabila tidak sesuai dengan konstitusi atau UUD 1945.

    Selain itu, aparat kepolisian dan TNI diminta GMKI, harus selalu setia kepada tugas yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan masyarakat memeluk agamanya masing-masing yaitu memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang di rumah ibadahnya masing-masing.

    (han/beritasampit.co.id)