Bandar Sabu; Satreskoba Polres Kotim Ringkus Satu Anggota Jaringan Asnan

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur kembali menangkap satu lagi budak sabu yakni Rizal Wira Atma (25).

    Rizal ditangkap dari hasil pengembangan terhadap tersangka Asnan alias Anan (36) yang ditangkap lebih dulu oleh Jajaran Satreskoba.

    Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui

    Kasat Reskoba, Iptu. Arasi mengungkapkan, saat penangkapan terhadap Asnan, Rizal berada di lokasi yang sama saat itu.

    Namun saat itu, tim tidak menaruh curiga. Meski Rizal berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama saat dilakukan penangkapan terhadap Asnan.

    Dimana ketika itu, ucap Kasat, Rizal tengah berdiri didepan pintu barak No 6, Jalan SPG, Sampit, Kotawaringin Timur.

    “Tersangka Rizal saat itu juga ada bersama Asnan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Asnan, bahwa ia baru saja selesai bertransaksi dengan Rizal,” ucapnya.

    Dari nyanyian sumbang Asnan, tim kemudian menangkap dan menggeledah Rizal. Dari penggeledahan tersebut, Polsi menyita barang bukti, 6 bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 1,75 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, serta 1 buah kotak rokok

    “Tersangka Rizal mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Asnan dengan harga Rp. 1 juta. Atas temuan itu tersangka berikut barang bukti diamankan ke rumah tahanan Mapolres Kotim,” jelas Iptu Arasi.

    (im/beritasampit.co.id).