Satu Lagi Perempuan “Budak Sabu” Ditangkap Polisi

    KUALA KURUN-Astiana als Mama Rogas Binti Ungus (31), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, kabupaten Gumas, menambah daftar panjang budak sabu yang dicokok Polisi.

    Astiana ditangkap oleh Jajaran Polsek Rungan di rumah milik Tampung, Desa Tajahan Antang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas, Selasa (16/10/2018) kemaren, sekira Pukul 12.30 Wib.

    Menurut Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Rungan, IPTU Sugeng Purwanto, Astiana berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa dirumah Tampung tersebut, terlapor diduga memiliki sabu.

    Laporan masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian ditindak lanjuti penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor dan petugas menemukan barang bukti.

    “Hasil penggeledahan, barang bukti berupa 1 plastik klip di duga narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 timbangan merek pocket scale, 1 buah kotak plastik kecil,1 buah tas kain,1 buah mangkok plastik,1 buah pipet, 1 buah plastik berbentuk jarum, beberapa plastik klip yang sudah terbakar dan 1 buah plastik klip besar merk zip,” beber Kapolsek via pesan whatsapp, Rabu (17/10/2018).

    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek Rungan. “Terlapor disangkakan dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)