Ini Profesi Upik Pemilik Sabu Seberat 52,12 Gram

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT-Tersangka kepemilikan sabu 52,12 Gram Sabu, Taufiqurrahman alias Upik yang dibekuk Satreskoba Polres Kotim ternya petani kelapa sawit.

    “Dari pengakuan tersangka Upik ia merupakan salah satu petani kelapa sawit,” ucap Pejabat Sementara Kasat Reskoba, IPTU Arasi saat menggeler pers konfren bersama Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Kamis (18/10/2018)

    Lebih lanjut dijelaskan Arasi, lokasi perkebunan kelapa sawit Upik terletak di daerah Samuda, tepatnya berada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Kotim kembali mengamankan bandar sabu bernama Taufiqurrahman alias Upik (43), sekitar pukul 00.15 Wib dini hari, Rabu (17/10/2018).

    Kapolres Kotim, AKBP Muhammad Romel, SIK mengatakan, Upik berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, bahwa terlapor memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

    Setelah menerima informasi, lanjutnya, anggota Satreskoba langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menemukan tersangka sedang berada di Jalan Sarigading Darat Pintu barak No.3 milik H. Iras RT 28 RW 09, Kelurahan Baamang Tengah.

    Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota melakukan pengeledahan terhadap terlapor, tepat didepan barak yang ditempati oleh tersangka dalam semak-semak ditemukan sabu seberat 52,12 gram.

    “Dari pengakuan tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari Kalimantan Barat seharga Rp 30 juta dan akan diedarkan didalam wilayah Kota Sampit,” beber Kapolres kepada awak media, Kamis (18/10/2018).

    “Sabu yang kita amankan itu masih berat asli seperti saat tersangka mengambilnya seberat 52,12 gram,” ucap perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya ini seraya menimpali keterangan persnya.

    Penyidik menjerat Upik, dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun

    “Hukuman penjara maksim 20 tahun penjara, minimal enam tahun penjara. Bahkan tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas Polisi yang akrap disapa Romel ini.

    (im/beritasampit.co.id).