Nyimpan Sabu 52,12 Gram, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Jajaran Satreskoba Polres Kotim kembali mengamankan bandar sabu bernama Taufiqurrahman alias Upik (43), sekitar pukul 00.15 Wib dini hari, Rabu (17/10/2018).

    Kapolres Kotim, AKBP Muhammad Romel, SIK mengatakan, Upik berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, bahwa terlapor memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

    Setelah menerima informasi, lanjutnya, anggota Satreskoba langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menemukan tersangka sedang berada di Jalan Sarigading Darat Pintu barak No.3 milik H. Iras RT 28 RW 09, Kelurahan Baamang Tengah.

    Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota melakukan pengeledahan terhadap terlapor, tepat didepan barak yang ditempati oleh tersangka dalam semak-semak ditemukan sabu seberat 52,12 gram.

    “Dari pengakuan tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari Kalimantan Barat seharga Rp 30 juta dan akan diedarkan didalam wilayah Kota Sampit,” beber Kapolres kepada awak media, Kamis (18/10/2018).

    “Sabu yang kita amankan itu masih berat asli seperti saat tersangka mengambilnya seberat 52,12 gram,” ucap perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya ini seraya menimpali keterangan persnya.

    Penyidik menjerat Upik, dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun

    “Hukuman penjara maksim 20 tahun penjara, minimal enam tahun penjara. Bahkan tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas Polisi yang akrap disapa Romel ini.

    (im/beritasampit.co.id).