Pilkades Serentak di Kotim Jangan Melenceng dari Perda

    SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto SH mengingatkam kembali agar pihak panitia lebih profesional dalam menjalankan amanah peraturan daerah yang sudah di sahkan dan kini jadi acuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa.

    “Kita tidak ingin proses maupun tahapan yanrg sedang berjalan saat ini terganggu lantaran ketidakpahaman bagian teknis dilapangan, harapan kita semua berjalan dengan lancar, sejauh ini belum ada informasi terkait kendala penerapan Peraturan di lapangan,” ujar Dadang, Kamis (18/10/2018).

    Selain itu, dia juga meminta agar semua pihak yang dilibatkan dalam proses pelaksanaan pilkades serentak di Kotim tersebut meningkatkan koordinasi baik antar desa, kecamatan, bahkan kabupaten.

    “Fungsinya agar tidak terjadi mis komunikasi, dan kendala apa saja di lapangan bisa cepat mendapatkan solusi,” tutupnya.

    Diketahui, Pilkades serentak yang dilaksanakan di Kotim ini diikuti sebanyak 48 desa, pemilihan akan di laksanakan bulan Desember tahun 2018 nanti.

    Sementara sejauh ini, proses tahapan berkaitan dengan Pilkades Serentak 2018 Di Kotim ini, sudah mencapai tahap penjaringan bakal calon kepala desa.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan