Ary Dewar Tegaskan, Gedung Sarang Walet Tidak Boleh Berdiri Tanpa Izin Lingkungan

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Pembangunan gedung aarang walet di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur masih menuai permasalahan. Seperti tidak ada izin dari warga sekitar gedung walet.

    Menangapi hal itu, Anggota DPRD Kotim, H. Ary Dewar mengatakan, apabila ada seseorang yang ingin mendirikan bangunan gedung walet dalam wilayah pemukiman itu sah sah saja.

    Akan tetapi lanjutnya, orang yang memiliki bangunan tersebut harus mendapatkan izin dari warga sekitar gedung. Walau diketahui membangun walet dalam kota tidak diperbolehkan lagi.

    “Bisa saja mendirikan bangunan gedung walet ditengah pemukiman penduduk, dengan catatan gedung itu aktif setelah adanya persetujuan dari warga sekitar,” jelas Ary Dewer, Rabu (24/10/2018).

    Ary kembali menjelaskan, pembangunan gedung sarang walet harus memdapat izin dari dinas terkait. Namun dasarnya adalah izin dari masyarakat lingkungan setempat.

    “Kalau tidak izin dari masyarakat, Dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan, bangunan tersebut bisa di tutup paksa oleh Pemkab,” tegasnya.

    (im/beritasampit.co.id).