Giliran ‘Emak’ Asal Desa Pundu Berakhir Dalam Jeruji Besi

    SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (28/10/2018).

    “Kemarin kami ada mengamankan seorang IRT di Jalan Sendong gang Ulin RT 02 RW 01 Desa Pundu karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,2 gram,” ucap Kapolsek Cempaga Hulu Iptu A A Rachmat mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (30/10/2018).

    Penangkapan IRT tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa tersangka atas nama Mega (36) memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut anggota yang dipimpin langsung oleh Polsek Cempaga Hulu langsung bergerak menuju kediaman dari tersangka.

    Saat sampai dikediaman tersangka, didapati tersangka sedang duduk di teras rumahnya, setelah mengamankan tersangka selanjutnya pengeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan didalam rumah tersangka.

    “Dari pengeledahan ditemukan dompet warna ping yang berisi satu buah dompet kecil warna biru berisi satu bungkus butiran bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 4,2 gram, satu pack plastik klip, dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warn serta uang tunai sebesar Rp850.000,” kata Kapolsek.

    Atas temuan barang bukti tersebut tersangka langsung diamankan ke Polsek Cempaga Hulu guna proses penyidikan lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mega dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT