KPK Kembali ‘Buru’ Tersangka, PT Bina Sawit Abadi Pratama di Sampit Digeledah

    SAMPIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di salah satu kantor perusahaan sawit yang terletak di kawasan Jalan HM Arsad, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.

    Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menetapkan tujuh tersangka yang diumumkan melalui konferensi pers, Sabtu (27/10/2018) yang lalu di Kantor KPK, Jakarta.

    Dari tujuh tersangka yang diumumkan KPK menetapkan salah satunya petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk (SMAR) sebagai tersangka.

    Petinggi yang dimaksud yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

    Nama Edy Saputra Suradja merupakan satu dari total tujuh tersangka lain, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta belum lama ini.

    Dari pantauan wartawan beritasampit.co.id sekira pukul 12.37 Wib, sekitar tujuh unit mobil datang dengan pengawalan anggota kepolisian bersenjata lengkap.

    Saat beberapa orang wartawan yang berada dilapangan mencoba mengambil gambar kedalam halaman kantor tersebut sempat mendapatkan teguran dari pihak kepolisian yang melakukan pengawalan.

    “Mohon maaf ya mas, nanti kalau sudah selesai baru bisa masuk. Untuk sementara silahkan menunggu diluar pagar,” ucap salah satu anggota kepolisian bersenjata lengkap dengan lembut.

    Hingga berita ini dinaikan beberapa orang yang masuk kedalam kantor PT Bina Sawit Abadi Pratama dengan membawa koper warna abu masih melakukan pemeriksaan.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT