Catat, Ini Lokasi yang Dilarang Ditempelkan Stiker Caleg

    SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpesan kepada para calon legislatif (Caleg), baik DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI tidak boleh asal sembarangan memasang atau menempelkan stiker yang berisi konten kampanye.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari menegaskan, stiker peserta pemilu dilarang ditempel di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

    Gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

    “Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut baru bisa menempelkan stiker,” kata Tohari saat memaparkan materi metode kampanye pemilu tahun 2019, Sabtu (3/11/2018) di grand hotel Sampit.

    Untuk diketahui, untuk penyebaran bahan kampanye itu bisa seperti selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makanan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis.

    Tidak lupa diinformasikan oleh Tohari, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa berbentuk baliho, billboard atau videotron dengan ukuran 4 meter x 7 meter, spanduk dengan ukuran 1,5 x 77meter dan umbul-umbul dengan ukuran 1,15 meter x 5 meter.

    “Pemasangan jadi tanggungjawab peserta pemilu itu sendiri, peserta pemilu dapat mencetak dan memasang APK tambahan dengan jumlah dan titik pemasangan sesuai dengan keputusan KPU,” tutup Tohari.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan