Polsek Katingan Kuala Bersama Petugas Bea dan Cukai Sampit Sita Rokok Illegal

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian negara.

    Guna mencegah beredar luas rokok-rokok illegal tersebut, Polsek Katingan Kuala bersama Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit dan Satpol PP Kabupaten Katingan merazia kios-kios penjual rokok yang diduga illegal.

    Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Bahrul Ilmi, S. Sos, mengatakan bahwa hal ini berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai.

    “Pasalnya, toko-toko rokok menjual rokok ilegal dengan harga yang relatif murah, sehingga cenderung lebih laku di pasaran dibandingkan dengan rokok legal yang dilekati pita cukai resmi,” terang Kapolsek Bahrul Ilmi, kepada beritasampit.co.id, Senin (5/11/2018).

    Lanjutnya menjelaskan, hasil kegiatan yang dilaksanakan bersama pelaksana petugas dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit dan pelaksana petugas dari Satpol PP Kabupaten Katingan berhasil mendata 3 orang yang kiosnya menjual rokok ilegal yakni, ASM, ANS dan RID.

    “Hasil sitaan rokok ilegal yaitu Merk Friend 40 bungkus, Merk Millioner 24 bungkus, Merk Green Light 1 Bungkus, Merk Gudang Jati 1 Bungkusdan Merk Rol Medhal 1 Bungkus. Kemudian barang yang di sita tersebut di bawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit guna di tindak lanjuti,” singkatnya.

    (ar/beritasampit.co.id)