Kadis Hub Fadlian Noor:  Penabrak Tiang Lampu Traffic Light Harus Lakukan Ini?

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Pengemudi Mobil Escudo Sidekick, Nopol KH 1138 FC yang menabrak Tiang Lampu Traffic Light hingga roboh diminta agar bertanggungjawab dengan mengganti kerusakan.

    Permintaan itu ditegaskan oleh KadisHub Kotim, Fadlian Noor ketika dihubungi wartawan beritasampit.co.id, via whatsapp, Selasa (6/11/2018) siang tadi.

    “Kepada pengemudi Mobil Escudo itu akan kita mintai pertanggungjawaban dia untuk memperbaiki kembali fasilitas umum berupa tiang lampu traffic light itu,” tegas Fadlian Noor.

    Menurut Fadlian sapaan akrabnya, siapapun yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum seperti halnya lampu penerangan jalan, pulau jalan serta lampu traffic light harus melakukan perbaikan.

    Seperti siketahui, kecelakaan tunggal yang terjadi Selasa (6/11/2018) sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Ahmad Yani bundaran Polres Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim yang melibatkan Mobil Suzuki Escudo Sidekick warna merah bernomor polisi KH 1138 FC hingga mengakibatkan tiang lampu traffic light patah ternyata dikemudikan M Dmiyati (35).

    Setelah menerima informasi tentang adanya kecelakaan Lalu Lintas, anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna proses pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudha Setiawan menjelaskan, Mobil Suzuki Escudo Sidekick warna merah bernomor polisi KH 1138 FC yang yang dikemudikan M Dmiyati (35) datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman dari arah sebabi dengan tujuan akan pulang kerumahnya Jalan Si Pitung.

    “Saat Berada di Jalan Jendral Sudirman Km 8, pengemudi sudah mengetahui bahwa sistem pengereman mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan atau rem blong. Namun, oleh pengemudi mobil tetap digunakan dengan kecepatan 60 KM per jam,” penjelasan AKP Yudha Setiawan, Selasa, 06/11/2018 ketika dikonfirmasi.

    Dikatakan polisi berpangkat AKP ini, saat mendekati bundaran Polres dan berniat akan memutar kearah Jalan Kapten Mulyono mobil tidak dapat dikendalikan lagi karena mobil tidak dapat dikurangi kecepatannya dan tidak dapat dihentikan.

    “Saat akan berbelok ke Jalan Kapten Mulyono mobil tidak bisa dikendalikan lagi sehingga langsung menabrak tiang lampu trafik light dan pagar milik Bank Indonesia.

    Akibat kecelakaan tunggal ini tidak ada korban baik luka atau jiwa hanya kerugian materil yaitu kerusakan pada tiang lampu rrafik light dan pagar Bank Indonesia,” jelas Kasat Lantas.

    (im/beritasampit.co.id).