Ini Putusan Praperadilan Oknum Plt Camat Kapuas Murung

    KUALA KAPUAS – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas kembali menggelar sidang praperadilan oknum Plt Camat Kapuas Murung Dwi Priyatni terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN pada, Senin (26/11/2018) beragenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Emna Aulia SH.

    Turut hadir dalam sidang tersebut masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon, serta disaksikan puluhan pasang mata.

    Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

    “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” ujar Emna kala membacakan putusan praperadilan tersebut.

    Untuk diketahui, operasi tangkap tangan terhadap Plt Camat Kapuas Murung terjadi pada, Rabu (26/9/2018) lalu. Dirinya kena OTT oleh tim gabungan Kejari Kapuas bersama Cabjari di Palingkau, dan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    (irfan/beritasampit.co.id)