Pemakai Sabu Lebih Dominan Usia 20 Sampai 40 Tahun

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Jajaran Polres Kotawaringin Timur mencatat, sejak bulan Januari sampai dengan November 2018 telah menangkap tersangka tindak pidanan narkotika jenis sabu sebanyak 132 orang dengan rata-rata usia produktif.

    Mereka yang terpapar zat mematikan tersebut, rata-rata usia 20 tahun hingga 40 tahun. “Untuk usia diatas 40 itu tidak ada kami dapatkan,” ucap pejabat sementara Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (27/11/2018).

    Dikatakan Arasi, hingga kini para tersangka yang mereka amankan merupakan kalangan masyarakat biasa yang tidak terikat pekerjaan dengan pihak pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN).

    Walau demikian, beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Rabu (21/11/2018), dalam pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pramuka gang Jumbran, Kecamatan MB Ketapang, Kotim terdapat salah satu tersangka yang merupakan tenaga honorer pada suatu perangkat pemerintahan kabupaten Kotim.

    “Memang sebelumnya belum pernah ada tersangka dari ASN atau tenaga honorer yang kami amankan terkait narkotika jenis sabu. Tetapi kemarin dari empat orang tersangka salah satunya adalah tenaga honorer di salah satu dinas,” ungkap Iptu Arasi.

    Sejauh ini dari pengungkapan kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu itu tidak lepas dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dan dari informasi itulah bekal Satreskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga penangkapan. “Saat ini masyarakat selalu memberikan informasi terkait adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutur Iptu Arasi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Kotim.

    (im/beritasampit.co.id).